Wali Nikah Ketika Bapak Tak Ada

“Apabila seorang hamba telah menikah, berarti dia telah menyempurnakan separo agamanya, maka hendaklah dia bertaqwa kepada Allah pada separo sisanya”
Hadits Riwayat Baihaqi

Ketika usia beranjak senja, dan umur pacaran sudah terlampau tua. Juga ketika sudah bosan dengan kesendirian, ingin sekali memiliki pendamping untuk menghapus sepi. Bersama memikul lara, dan tertawa bersama saat suka menghampiri.

Untuk itu, aku dan dia memutuskan untuk menikah. Melangkah ke jenjang yang diridhoi oleh-Nya. Setelah 8 tahun menjalani masa pacaran. Sebenarnya kami tak ingin pacaran selama itu. Tapi keadaan memaksa kami untuk begitu. Bersama, dengan sabar menunggu waktu untuk akhirnya kata ‘menikah’ mendapat restu dari kedua keluarga.

Baca juga: Jangan Buru-Buru, Lakukan Ini Dulu Sebelum Membeli Laptop Baru

Menikah bagi kami bukan perkara gampang. Apalagi dengan segala keterbatasan yang kami miliki. Dan lagi-lagi materi memang momok yang menakutkan. Hidup bermasyarakat bertolak belakang dengan kemampuan. Karena kami sama-sama berusaha sendiri. Tapi ingin memantaskan diri. Maafkan kami yang begitu ingin -paling tidak- memiliki kenangan sederhana yang ingin kami simpan untuk suatu saat dikenang bersama.

Selain itu, aku tidak memiliki figur seorang Bapak. Terakhir kali aku bertemu Bapak adalah saat SMP, atau sekitar 10 atau 11 tahun yang lalu. Tak ada lagi kabar maupun kontak. Hingga Bue meninggal pun, tak ada kabar dari seorang Bapak. Tapi tak apa, aku masih bisa hidup normal dan merasa beruntung. Setidaknya hidupku tidak kekurangan apa pun.

Tapi ketika kata menikah terucap. Saat keluarga dia datang ke rumah dengan membawa hari bahagia kami. Aku kaget sekaligus senang, tapi juga resah. Bagaimana nanti untuk wali nikah kami? Jika Bapak tak ada? Saudara lelaki pun juga tak ada. Kebetulan semua anak nenekku perempuan semua. Dan anak Bue juga semua perempuan.

Agar lebih jelas di bawah ini adalah urutan wali nikah dari pihak perempuan:

urutan wali nikah
sumber: http://pinogaluman-kua.blogspot.co.id/2012/11/wali-nikah.html

Dari urutan tersebut tidak ada laki-laki yang bisa menjadi wali nikah kami. Tapi sebelumnya aku juga sudah berusaha mencari orang yang memiliki sebutan Bapak dalam kehidupanku itu. Sudah dari kecil memang aku suka mencatat hal-hal penting. Termasuk alamat rumah Bapak yang di Jakarta.

Rumahnya masih yang dulu, keluarganya masih tinggal di situ. Tapi diantara mereka tak ada yang tahu, kini Bapak tinggal di mana. Entah karena tidak tahu, atau ditutup-tutupi. Aku berusaha khusnuzon, berpikir positif dan tak ingin berburuk sangka. Aku tahu, ketiga kata itu memiliki makna yang sama, hanya saja, aku ingin lebih meyakinkan dan menguatkan diri.

Baca juga: Masa Tua Bahagia dengan Home Lift Hemat Listrik

Karena alasan itulah aku mendaftar di KUA jauh-jauh hari. Untuk mengantisipasi jika ada masalah pada wali. Tapi alhamdulillah, dengan bantuan dari banyak orang yang menyayangi kami. Semua berjalan lancar. Pihak KUA memutuskan untuk menyerahkan masalah wali pada negara. Atau dengan kata lain Wali Hakim. Karena memang keberadaan Bapak tidak diketahui. Beda cerita jika Bapak meninggal. Bisa memakai adik atau kakak laki-laki Bapak, yang aku pun tak tahu, apakah Bapak memiliki saudara laki-laki atau tidak.

Lega. Karena semua berjalan lancar dan juga karena aku tak perlu bersinggungan dengan sosok asing bernama Bapak.

Terima kasih Pak Lurah, Mas Ipar, dan segala pihak yang telah membantu melancarkan pendaftaran pernikahan kami yang akan berlangsung 2 bulan lagi.

Salam sayang,

Ning!

Posting Komentar untuk "Wali Nikah Ketika Bapak Tak Ada"